Tujuan Instalasi Listrik - Apalah jadinya kehidupan manusia sekarang ini. Listrik merupakan energi yang bersih, mudah dibangkitkan, disalurkan, dikendalikan dan diubah menjadi bentuk energi yang lain, seperti energi gerak, cahaya, panas, dan energi yang lainnya. Oleh sebab itu energi listrik banyak dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan, baik untuk rumah tangga, pelayanan umum ataupun untuk industri/pabrik besar.
Tujuan Instalasi Listrik

Tujuan Instalasi Listrik


Tujuan instalasi listrik harus direncanakan,dipasang dan di periksa sesuai ketentuan PUIL 2000, agar:
  • Instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik
  • Terjamin keselamatan manusia
  • Terjamin keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya
  • Terjamin keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik
  • Terjamin perlindungan lingkungan
  • Terjamin tujuan pencahayaan yaitu terwujudnya interior yang efisien dan nyaman.

A. Ruang lingkup


Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.

Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk :
  1. Bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
  2. Bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
  3. Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
  4. Instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
  5. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 v dan dayanya tidak melebihi 100 w.

B. Acuan


Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Umum
Instalasi Listrik 1987 dengan memperhatikan standar IEC, terutama terbitan TC 64 “Electrical
Installations of Buildings” dan standar internasional lainnya yang berkaitan

C. Ketentuan umum


Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan ketentuan yang
terkait dalam dokumen berikut:
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi.

D. Peraturan


Pemasangan instalasi listrik terikat pada peraturan-peraturan. Tujuan peraturan- peraturan ini adalah:
a. Pengamanan manusia dan barang;
b. Penyediaan tenaga listrik yang aman dan efisien.
Dapat diperkirakan bahwa kebanyakan orang tidak akhli di bidang listrik. Supaya listrik dapat digunakan dengan seaman mungkin, maka syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan sangat ketat.

Kesimpulan


Demikian yang dapat kami sampaikan tentang  Tujuan instalasi listrik, dimana tujuan instalasi listrik ada 6. Energi listrik banyak dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan, baik untuk rumah tangga, pelayanan umum ataupun untuk industri/pabrik besar. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT

Jadilah komentator pertama!

Kebijakan Komentar
Emoticon
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
}D
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(l)
Penggunaan Tag & Gambar di Komentar
Menggunakan PRE (block element)
[pre] ... [/pre]

Menggunakan CODE (block element)
[code] ... [/code]

Memasukkan IMG (gambar)
[img src='...'/]

Catatan:
  • Isi ... pada tag PRE dan CODE dengan kode yang ingin dimasukkan
  • Isi ... pada tag IMG dengan link gambar yang ingin ditampilkan
  • Parse terlebih dahulu kode yang ingin dimasukkan pada tab sebelah kanan (☷), caranya yaitu masukkan kode yang ingin diparse ke dalam box input, lalu hasil parse akan muncul pada box output
HTML Parser
Input:
Output: