tahun 2018 cukai rokok akan di naikan
Tukang-listrik.com - Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%.

Kenaikan Akan mulai berlaku 1 Januari 2018.

Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10/2017).

Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan.

  1. aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan.

  2. mencegah peredaran rokok ilegal.

  3. kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok.

Sedangkan pertimbangan ke 4 , penerimaan negara.
ARTIKEL TERKAIT

Jadilah komentator pertama!

Kebijakan Komentar
Emoticon
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
}D
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(l)
Penggunaan Tag & Gambar di Komentar
Menggunakan PRE (block element)
[pre] ... [/pre]

Menggunakan CODE (block element)
[code] ... [/code]

Memasukkan IMG (gambar)
[img src='...'/]

Catatan:
  • Isi ... pada tag PRE dan CODE dengan kode yang ingin dimasukkan
  • Isi ... pada tag IMG dengan link gambar yang ingin ditampilkan
  • Parse terlebih dahulu kode yang ingin dimasukkan pada tab sebelah kanan (☷), caranya yaitu masukkan kode yang ingin diparse ke dalam box input, lalu hasil parse akan muncul pada box output
HTML Parser
Input:
Output: