Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%.
Kenaikan Akan mulai berlaku 1 Januari 2018.
Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10/2017).
Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan.
1. aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan.
2. mencegah peredaran rokok ilegal.
3. kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok.
Sedangkan pertimbangan ke 4 , penerimaan negara.
Jadilah komentator pertama!
Menggunakan CODE (block element)
Memasukkan IMG (gambar)
Catatan: