Peristiwa yang menimpa SM bermula dari petugas Polhutmob tengah berpatroli rutin di kawasan hutan petak 103 RPH Watutinatah masuk Desa Gembol, Kecamatan Karanganyar, Ngawi. Mendadak memergoki SM tengah menyeret sebatang kayu jati berukuran 340 cm X 10 cm menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam tanpa plat motor.
Ketika dicegat petugas, SM tidak mampu menunjukan surat sah hasil hutan dan mengaku kayu yang didapat tersebut merupakan kayu jati yang tumbang. Tidak mau dikibuli begitu saja oleh SM saat itu juga oleh petugas Polhutmob langsung dibawa ke Mapolsek Karanganyar guna pengusutan lebih lanjut.
“Tadi sore SM yang merupakan warga Desa Karangbanyu diserahkan oleh petugas Polhutmob ke Mapolsek Karanganyar sini. Untuk penyidikan lebih lanjut yang bersangkutan langsung diamankan,” terang Kapolsek Karanganyar AKP Sukadi.
Untuk barang bukti tandasnya, telah diamankan sebatang kayu jati berikut sepeda motor. Dan SM langsung dijerat dengan Pasal 12 huruf “e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b atau Pasal 83 ayat (1) huruf “c atau Pasal Pasal 83 ayat (3) Undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pr)
Jadilah komentator pertama!
Menggunakan CODE (block element)
Memasukkan IMG (gambar)
Catatan: