Dampak SUTT terhadap kesehatan yang Harus di Ketahui - Energi Listrik menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terkhusus terkait dengan manfaat energi listrik yang digunakan untuk menyalakan peralatan-peralatan penunjang kehidupan keseharian masyarakat. 
Dampak SUTT Terhadap Kesehatan yang Harus di Ketahui

Untuk mengurangi resiko keamanan dan kelistrikan dalam bidang transmisi diatur ketentuan tentang Ruang Bebas (Right of Way) yang diatur dalam Permen ESDM No. 18 Tahun 2015. Ruang Bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, dan SUTTAS dimana tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta operasi SUTT, SUTET, serta SUTTAS.

Dampak SUTT


Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) merupakan sistem saluran kelistrikan yang memancarkan radiasi elektromagnetik dengan frekuensi sekitar 50 Hz. Dirjen PPM & PL (Depkes RI, 2002) menyatakan bahwa SUTT merupakan salah satu sumber radiasi buatan yang berpotensi menimbulkan radiasi gelombang elektromagnetik.

Setiap gelombang elektromagnetik pasti menimbulkan radiasi, sekecil apapun. Gangguan umum yang paling banyak diderita dari radiasi elektromagnetik adalah electrical sensitivity, yaitu gangguan fisiologis dengan tanda dan gejala neurologis maupun kepekaan, berupa berbagai gejala dan keluhan. Gangguan ini umumnya disebabkan oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi, peralatan elektronik di rumah, di kantor maupun industri. Para ahli bidang telekomunikasi membenarkan bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya (Swamardika, 2009:106).

Sementara  menurut WHO dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi manusia, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta cenderung menimbulkan kanker (Anies, 2007).

Pembangunan SUTT semula diupayakan untuk melewati kawasan di luar area pemukiman penduduk. Akan tetapi, pembangunan jaringan transmisi listrik yang terus berkembang disertai pula dengan permukiman penduduk yang semakin berkembang. Akibatnya, pembangunan SUTT seringkali harus melewati kawasan permukiman atau area di sekitar permukiman penduduk.

Banyak studi yang mengaitkan jaringan transmisi tegangan tinggi dengan leukemia pada anak, dengan hasil yang sangat bervariasi. Kleinerman (2000), mengindikasikan bahwa pajanan medan elektromagnetik dari transmisi listrik tegangan tinggi dapat mengakibatkan leukemia limfoblastik pada anak-anak. Publikasi terakhir, studi epidemiologi case-control oleh Tim Peneliti di Childhood Cancer Research Group, University of Oxford, yang dimuat oleh British Medical Journal, Juni 2005, menyatakan bahwa anak yang lahir dari keluarga yang bertempat tinggal 200 meter di bawah jaringan transmisi tegangan tinggi mempunyai 70 persen peningkatan risiko penyakit leukemia. (Draper dkk, 2005).

Ketentuan Jarak Ruang Aman Antara SUTT (150 Kv) & SUTET (500 Kv)   h3


Untuk ketentuan jarak ruang aman antara SUTT (150 kV) & SUTET (500 kV) terhadap perumahan, silakan merefer pada aturan sbb:

Baca Juga Dampak Sutet Bagi Kesehatan dan Cara Mengatasinya
  1. Lampiran V Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1457 K/28/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang ‘Kriteria tata ruang aspek pertambangan dan energi’. Disana disebutkan jarak minimum bangunan tidak tahan api dengan jalur SUTT minimal 13,5 meter dan dengan jalur SUTET minimal 14 meter (sirkit ganda) dan 15 meter (sirkit tunggal).
  2. SNI 04-6918-2002 tentang ‘Ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTT dan SUTET’. SNI mempunyai pendapat yang berbeda dengan Kepmen ESDM diatas mengenai jarak ruang aman. Di tabel 4 disebutkan jarak bebas minimum vertikal dari konduktor dengan bangunan, yaitu 5 meter untuk SUTT 150 kV dan 9 meter untuk SUTET. Sedangkan di tabel 5 disebutkan jarak bebas minimum horisontal dari sumbu menara, yaitu:
    - 6 meter untuk SUTT 10 kV tiang baja.
    - 5 meter untuk SUTT 10 kV tiang beton.
    - 22 meter untuk SUTET 500 kV sirkit tunggal.
    - 17 meter untuk SUTET 500 kV sirkit ganda.
  3. Silakan juga refer ke peraturan lainnya tentang ketentuan jarak ruang aman SUTT dan SUTET sbb:
    Permen 01P/47/MPE/1992 tentang ‘Ruang bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik
    SNI 04-6950-2003 tentang ‘SUTT dan SUTET – Nilai ambang batas medan listrik dan medan magnet.

Akhir Kata


Demikian yang dapat kami bagikan tentang Dampak SUTT Terhadap Kesehatan yang Harus di Ketahui, dimana medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan bagi manusia, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta cenderung menimbulkan kanker. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
ARTIKEL TERKAIT

Jadilah komentator pertama!

Kebijakan Komentar
Emoticon
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
}D
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(l)
Penggunaan Tag & Gambar di Komentar
Menggunakan PRE (block element)
[pre] ... [/pre]

Menggunakan CODE (block element)
[code] ... [/code]

Memasukkan IMG (gambar)
[img src='...'/]

Catatan:
  • Isi ... pada tag PRE dan CODE dengan kode yang ingin dimasukkan
  • Isi ... pada tag IMG dengan link gambar yang ingin ditampilkan
  • Parse terlebih dahulu kode yang ingin dimasukkan pada tab sebelah kanan (☷), caranya yaitu masukkan kode yang ingin diparse ke dalam box input, lalu hasil parse akan muncul pada box output
HTML Parser
Input:
Output: